Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIOANL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Mengubah Lampiran I angka romawi III butir 11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan : 1. Nomor 230/KMK.03/2001; 2. Nomor 532/KMK.03/2002; 3. Nomor 69/KMK.03/2003; 4. Nomor 243/KMK.03/2003; 5. Nomor 601/KMK.03/2005; sehingga Lampiran I angka romawi III butir 11 berbunyi sebagai berikut : 11. Kerjasama Teknik Korea (KOICA : Korea Internationl Cooperation Agency) - Republik Indonesia .

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.