PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIOANL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 30 Agustus 2007
MENTERI
KEUANGAN,
SRI
MULYANU INDRAWATI
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.