Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 64/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. (2) Penggunaan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada awal Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan atas penggunaan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak tersebut. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir. (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menggunakan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menggunakan kembali Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa-Masa Pajak dan Tahun-Tahun Pajak berikutnya.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.