⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 64/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu tersebut, pemberitahuan dibuat secara tertulis menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dengan cara:
a.
langsung;
b.
secara elektronik ke alamat posel (email) KPP yang telah terdaftar
c.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
d.
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukri pengiriman surat.
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan pemberitahuan merupakan Wajib Pajak orang pribadi; atau
b.
Pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan pemberitahuan merupakan Wajib Pajak badan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.