Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan mengajukan MAP secara bersamaan namun Persetujuan Bersama belum diperoleh pada saat Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan mempertahankan temuan pemeriksaan dalam surat ketetapan pajak yang diajukan MAP. (2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan mengajukan MAP secara bersamaan dan Persetujuan Bersama telah diperoleh sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan Persetujuan Bersama dalam Surat Keputusan Keberatan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.