Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 20 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 118/2024 — TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN
“Pasal 63 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: … b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1704); … e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PMK 118/2024.
dibaca dari teks DJP
PMK 202/2015 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan diubah sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP
Mencabut: 194/PMK.03/2007 — Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan