⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 3/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dan PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
BAB V
INSENTIF PPh PASAL 22 IMPOR
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.