Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 9/2021

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
9/PMK.03/2021
Tahun
2021
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 21 Sep 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
22 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 8.186 karakter
  2. Pasal 2 3.385 karakter
  3. Pasal 3 2.164 karakter
  4. Pasal 4 2.548 karakter
  5. Pasal 5 1.566 karakter
  6. Pasal 6 2.755 karakter
  7. Pasal 7 923 karakter
  8. Pasal 8 1.720 karakter
  9. Pasal 9 459 karakter
  10. Pasal 10 3.911 karakter
  11. Pasal 11 605 karakter
  12. Pasal 12 2.940 karakter
  13. Pasal 13 2.164 karakter
  14. Pasal 14 706 karakter
  15. Pasal 15 5.218 karakter
  16. Pasal 16 742 karakter
  17. Pasal 17 274 karakter
  18. Pasal 18 755 karakter
  19. Pasal 19 2.984 karakter
  20. Pasal 20 280 karakter
  21. Pasal 21 576 karakter
  22. Pasal 22 564 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (10)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Diubah oleh

Disebut terkait oleh sumber

Lampiran (1)

Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.