Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat: a. dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan b. laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah. (2) Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa: a. nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, b. kode fasilitas impor, c. merk, d. tipe dan varian, e. nomor rangka, dan f. kode Hannonized System (HS) (3) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.