Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya dan/atau penyerahan selain KBL Berbasis Baterai yang mendapatkan PPnBM ditanggung Pemerintah. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mencantumkan: a. kode transaksi 01 (nol satu); b. keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan c. keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024". (4) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai roda empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.