PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.03/2005 TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 diubah sebagai berikut :
“Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, sepanjang yang mengatur mengenai Meterai Tempel dinyatakan tidak berlaku.”
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.