Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI, KABUPATEN/ KOTA TAHUN ANGGARAN 2008

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Bagi Hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 2. Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.