Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.
Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.