1.
Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
2.
DBH PBB untuk daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a.
16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b.
64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
c.
9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.