(1)
Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan.
(2)
Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008.
(3)
Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan sebesar Rp944.493.672.858,00 (sembilan ratus empat puluh empat milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
(4)
Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.