PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha adalah pemegang kuasa pengusahaan
sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak
operas1 bersama Uoint operation contract), dan
pemegang izin pengusahaan sumber daya panas
bumi yang melakukan eksplorasi, eksploitasi dan
pemanfaatan tidak langsung sumber daya panas
-4-
bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna
pembangkitan energijlistrik dan/ atau secara
terpadu menghasilkan uap panas bumi dan
membangkitkan energijlistrik (total project).
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
4. Penerimaan Bersih Usaha atau Penghasilan Kena
Pajak, yang selanjutnya disebut Penerimaan Bersih
Usaha adalah:
a.
b.
penghasilan sebagaimana dimaksud
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
dalam
Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
Pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah
dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang
Undang Pajak Penghasilan, untuk pemegang
kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi
dan pemegang izin pengusahaan sumber daya
panas bumi;
penghasilan sebagaimana dimaksud
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
dalam
Pajak
Penghasilan 1984 yang diterima atau diperoleh
Pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah
dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang
Undang Pajak Penghasilan 1984, untuk
I
""'
-5-
kontraktor kontrak operasi bersama Uoint
operation contract),
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan
Bangunan, Bea Masuk, Bea Meterai dan pungutan
pungutan lainnya.
5. Rekening Penerimaan Panas Bumi yang selanjutnya
disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening
Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia yang
digunakan untuk menampung penerimaan setoran
bagian pemerintah dan membayarkan pengeluaran
kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan
usaha panas bumi.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.