Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengusaha adalah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak operas1 bersama Uoint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan tidak langsung sumber daya panas -4- bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan energijlistrik dan/ atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energijlistrik (total project). 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 3. Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 4. Penerimaan Bersih Usaha atau Penghasilan Kena Pajak, yang selanjutnya disebut Penerimaan Bersih Usaha adalah: a. b. penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dalam Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang Undang Pajak Penghasilan, untuk pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi; penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dalam Pajak Penghasilan 1984 yang diterima atau diperoleh Pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang Undang Pajak Penghasilan 1984, untuk I ""' -5- kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation contract), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk, Bea Meterai dan pungutan pungutan lainnya. 5. Rekening Penerimaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.