PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Pengusaha berkewajiban untuk menyetor bagian
Pemerintah sebesar 34°/o (tiga puluh empat persen)
dari Penerimaan Bersih Usaha ke dalam Rekening
Panas Bumi.
(2) Bagian Pemerintah sebesar 34o/o (tiga puluh empat
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan sebagai penyetoran Pajak
Penghasilan.
(3) Pajak-pajak lainnya berupa Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan dan pungutan
pungutan lainnya, ditanggung/ dikembalikan oleh
Pemerintah.
(4) Bonus produksi yang telah dibayarkan kepada
pemerintah daerah diberikan penggantian dari
setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
�·
-6-
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.