Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengusaha berkewajiban untuk menyetor bagian Pemerintah sebesar 34°/o (tiga puluh empat persen) dari Penerimaan Bersih Usaha ke dalam Rekening Panas Bumi. (2) Bagian Pemerintah sebesar 34o/o (tiga puluh empat persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan. (3) Pajak-pajak lainnya berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan dan pungutan pungutan lainnya, ditanggung/ dikembalikan oleh Pemerintah. (4) Bonus produksi yang telah dibayarkan kepada pemerintah daerah diberikan penggantian dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). �· -6- 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.