PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak oleh Pengusaha dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah berdasarkan Undang- Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42
Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembalikan kepada Pengusaha yang
bersangkutan sepanjang telah menyetor bagian
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1).
7. Pasal 6 dihapus.
8. Pasal 7 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.