Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Atas impor barang operasi oleh Pengusaha untuk keperluan pengusahaan sumber daya panas bumi berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang 1z1n pengusahaan sumber daya panas bumi diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. b. untuk kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation contract) diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan N.ilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, danjatau tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan kontrak operasi bersama Uoint operation contract). (2) Dalam hal perlakuan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang operasi untuk kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation contract) tidak diatur dalam kontrak operasi bersama Uoint operation contract), perlakuan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal -8- 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 6. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.