PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Atas impor barang operasi oleh Pengusaha untuk
keperluan pengusahaan sumber daya panas bumi
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pemegang kuasa pengusahaan sumber
daya panas bumi dan pemegang 1z1n
pengusahaan sumber daya panas bumi
diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan tidak
dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
b. untuk kontraktor kontrak operasi bersama
Uoint operation contract) diberikan pembebasan
Bea Masuk, tidak dipungut Pajak
Pertambahan N.ilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, danjatau tidak dipungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan kontrak
operasi bersama Uoint operation contract).
(2) Dalam hal perlakuan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal
22 atas impor barang operasi untuk kontraktor
kontrak operasi bersama Uoint operation contract)
tidak diatur dalam kontrak operasi bersama Uoint
operation contract), perlakuan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal
-8-
22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
6. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.