PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh
pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas
bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya
panas bumi yaitu Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4
huruf a dikalikan dengan tarif sebagaimana diatur
dalam Pasal 17 Undang- Undang Pajak Penghasilan.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh
kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation
contract) yaitu Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4
huruf b dikalikan dengan tarif sebagaimana diatur
dalam Pasal 17 Undang- Undang Pajak Penghasilan
1984.
(3) Dalam hal Pengusaha berbentuk Bentuk Usaha
Tetap, bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 telah memenuhi kewajiban
pelunasan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 26 huruf e
Undang- Undang Pajak Penghasilan 1984.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.