Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yaitu Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf a dikalikan dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang- Undang Pajak Penghasilan. (2) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation contract) yaitu Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf b dikalikan dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang- Undang Pajak Penghasilan 1984. (3) Dalam hal Pengusaha berbentuk Bentuk Usaha Tetap, bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah memenuhi kewajiban pelunasan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 26 huruf e Undang- Undang Pajak Penghasilan 1984. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.