PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Penghitungan biaya penyusutan atas aktiva tetap
yang dimiliki dan digunakan oleh Pengusaha
dilakukan berdasarkan Pasal 11 Undang- Undang
Pajak Penghasilan dengan memperhatikan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
-10-
521 / KMK. 04/ 2000 tentang Jenis- jenis Harta yang
Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud untuk
Keperluan Penyusutan bagi Kontraktor yang
Melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan
Gas Bumi dalam rangka Kontrak Bagi Hasil dengan
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara (Pertamina).
(2) Pembebanan biaya penyusutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
proporsional pertriwulan yaitu Y4 (seperempat) dari
biaya penyusutan 1 (satu) tahun.
1 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.