Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penghitungan biaya penyusutan atas aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan oleh Pengusaha dilakukan berdasarkan Pasal 11 Undang- Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor -10- 521 / KMK. 04/ 2000 tentang Jenis- jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan bagi Kontraktor yang Melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina). (2) Pembebanan biaya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional pertriwulan yaitu Y4 (seperempat) dari biaya penyusutan 1 (satu) tahun. 1 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.