PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Pengusaha dapat mengajukan keberatan atas
penetapan atau tagihan atas kekurangan setor
bagian Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan setelah Pengusaha melakukan penyetoran
sesuai jumlah bagian Pemerintah yang ditagihkan
dalam surat penetapan atau tagihan.
-13-
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga) bulan
terhitung sejak tanggal penetapan atau tagihan
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai
berikut:
a. penjelasan dan alasan pengajuan;
b. rincian perhitungan jumlah bagian Pemerintah
yang terutang yang dibuat oleh Pengusaha;
c. surat tanda bukti penyetoran yang sah; dan
d. dokumen pendukung terkait lainnya.
(5) Dalam hal Pengusaha mengajukan keberatan
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pengajuan keberatan Pengusaha
ditolak oleh Menteri Keuangan c. q. Direktur
Jenderal Anggaran dengan menerbitkan surat
penolakan.
( 6) Direktur Jenderal Anggaran melakukan peneli tian
atas dokumen yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(7) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Menteri Keuangan c. q.
Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan
penetapan atas keberatan yang diajukan oleh
Pengusaha.
(8) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) merupakan penetapan yang bersifat
final.
16. Pasal 16 dihapus
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.