Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13B

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengusaha dapat mengajukan keberatan atas penetapan atau tagihan atas kekurangan setor bagian Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah Pengusaha melakukan penyetoran sesuai jumlah bagian Pemerintah yang ditagihkan dalam surat penetapan atau tagihan. -13- (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga) bulan terhitung sejak tanggal penetapan atau tagihan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. penjelasan dan alasan pengajuan; b. rincian perhitungan jumlah bagian Pemerintah yang terutang yang dibuat oleh Pengusaha; c. surat tanda bukti penyetoran yang sah; dan d. dokumen pendukung terkait lainnya. (5) Dalam hal Pengusaha mengajukan keberatan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan Pengusaha ditolak oleh Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Anggaran dengan menerbitkan surat penolakan. ( 6) Direktur Jenderal Anggaran melakukan peneli tian atas dokumen yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Pengusaha. (8) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penetapan yang bersifat final. 16. Pasal 16 dihapus

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.