PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Dalam rangka menguji kepatuhan Pengusaha atas
kewajiban pemenuhan penyetoran bagian
Pemerintah, Menteri Keuangan dapat mengajukan
permintaan pemeriksaan kepada Badan
Pengawasal! Keuangan dan Pembangunan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
kekurangan setoran bagian Pemerintah, Pengusaha
wajib melunasi kekurangan tersebut.
(3) Kekurangan setoran bagian Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetor
ke Rekening Panas Bumi paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah diterbitkannya surat penetapan
atau tagihan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas
-12-
kekurangan
pemeriksaan.
berdasarkan laporan hasil
(4) Dalam hal 30 (tiga puluh) hari setelah
diterbitkannya surat penetapan atau tagihan atas
kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertepatan dengan hari libur, kekurangan setoran
bagian Pemerintah wajib disetor ke Rekening Panas
Bumi paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(5) Dalam hal penyetoran kekurangan setoran bagian
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atas
keterlambatan penyetoran dimaksud dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2o/o (dua
persen) per bulan untuk waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung satu
bulan penuh.
(6) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dikenakan sejak batas
waktu penyetoran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau ayat (4) terlampaui.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
kelebihan penyetoran bagian Pemerintah,
kelebihan penyetoran tersebut c;liperhitungkan
dengan kewajiban penyetoran bagian Pemerintah
periode berikutnya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.