Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13A

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam rangka menguji kepatuhan Pengusaha atas kewajiban pemenuhan penyetoran bagian Pemerintah, Menteri Keuangan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Badan Pengawasal! Keuangan dan Pembangunan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan setoran bagian Pemerintah, Pengusaha wajib melunasi kekurangan tersebut. (3) Kekurangan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya surat penetapan atau tagihan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas -12- kekurangan pemeriksaan. berdasarkan laporan hasil (4) Dalam hal 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya surat penetapan atau tagihan atas kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertepatan dengan hari libur, kekurangan setoran bagian Pemerintah wajib disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (5) Dalam hal penyetoran kekurangan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atas keterlambatan penyetoran dimaksud dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh. (6) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sejak batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) terlampaui. (7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan penyetoran bagian Pemerintah, kelebihan penyetoran tersebut c;liperhitungkan dengan kewajiban penyetoran bagian Pemerintah periode berikutnya.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.