⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 114/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Harta hibahan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang:
a.
diterima oleh:
1.
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
2.
badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
3.
badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
4.
badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
5.
koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); atau
6.
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), dan
b.
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
(3)
Harta hibahan bagi Pihak penenma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.