DJP90/PMK.03/2020Peraturan Menteri Keuangan · 20 Jul 2020 · diambil 22 Sep 2026buka
JDIH90/PMK.03/2020Peraturan Menteri · 20 Jul 2020 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 21 Jul 2020 - 31 Des 2025 (diambil 16 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Dicabut oleh
PMK 114/2025 — PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN
“Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: … d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 807), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PMK 114/2025.