Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 114/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Harta hibahan yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibukukan oleh Pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar: a. nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau b. nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. (2) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar: 1. Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak saat terjadi pengalihan; atau 2. surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1. b. untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan. (3) Nilai perolehan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.