Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.
warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
b.
warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.