(1)
PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.