Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga
Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Dan/ atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016.
(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa
bunga atau
diterbitkan
Pemerintah.
imbalan surat berharga
di pasar internasional
negara yang
ditanggung
(2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak
ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
surat berharga negara di pasar internasional ditanggung
Pemerintah.
(3) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan
penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di
luar wilayah Indonesia.
(4) Pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di
pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah kegiatan pembelian kembali/penukaran surat
berharga negara dalam valuta asing di pasar
internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo
dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara
penukaran (exchange offer).
(5) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) terdiri atas :
a. Surat utang negara, yaitu surat berharga yang
berupa surat pengakuan utang dalam valuta asing
yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa
berlakunya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; danwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 5 -
b. Surat berharga syariah negara atau sukuk negara,
yaitu surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset surat berharga
syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara.
(6) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar
internasional.
(7) Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan
pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam
pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional.
(8) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah
pihak ketiga yang memberikan jasa kepada pemerintah
dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional antara lain agen penjual, agen
pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, agen fiskal,
agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum
internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.