Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga
Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Dan/ atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016.
(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas
pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu
anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaranwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 6 -
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
dan perubahannya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.