Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga
Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Dan/ atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016.
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan
ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat
berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan
penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada
Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara di pasar
internasional Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan oleh Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensiwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 7 -
Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung
Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak
ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.