Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga
Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Dan/ atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016.
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c. q.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku
Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
Pemerintah.
(2) Direktur Jenderal Pajak c. q. Direktur Potensi Kepatuhan
dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran
memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai
tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat Surat Permintaan
realisasi belanja subsidi
ditanggung Pemerintah;
Pembayaran atas
Pajak Penghasilan
b. membuat Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk
mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana
sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.