(1)
Jasa lainnya di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
a.
jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah; dan
b.
jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.
(2)
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
b.
jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah,
ke Kota Makkah dan Kota Madinah.
(3)
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah;
b.
jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen;
c.
jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik;
d.
jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu;
e.
jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha; dan
f.
jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.