Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk Jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.