(1)
Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2)
Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.