Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007 UNTUK KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada kabupaten Seram Bagian Barat yang belum sepenuhnya menyerap alokasi Dana Bagi Hasil Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berdasarkan pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007. (2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp4.398.753.864,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp2.361.656.305,00 (dua miliar tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu tiga ratus lima rupiah); b. Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp1.841.651.478,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh satu juta enam ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah); dan c. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp5.234.614,00 (lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp190.211.467,00 (seratus sembilan puluh juta dua ratus sebelas ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.