PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007 UNTUK KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008
(1)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada kabupaten Seram Bagian Barat yang belum sepenuhnya menyerap alokasi Dana Bagi Hasil Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berdasarkan pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007.
(2)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp4.398.753.864,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh delapan
juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian
Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten Seram Bagian
Barat sebesar Rp2.361.656.305,00 (dua miliar tiga ratus enam puluh
satu juta enam ratus lima puluh enam ribu tiga ratus lima rupiah);
b.
Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada
kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp1.841.651.478,00 (satu
miliar delapan ratus empat puluh satu juta enam ratus lima puluh
satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah); dan
c.
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp5.234.614,00 (lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp190.211.467,00
(seratus sembilan puluh juta dua ratus sebelas ribu empat ratus
enam puluh tujuh rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.