PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007 UNTUK KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007
berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat
dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.