PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007 UNTUK KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008
(1)
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun
Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Juli 2008.
(2)
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun
Anggaran 2007 dilakukan berdasarkan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
(
3)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk kabupaten Seram Bagian Barat.
(4)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat Pengesahan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.