PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus dimiliki oleh Wajib Pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
tidak memiliki SKB PPnBM; atau
b.
memiliki SKB PPnBM setelah pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan,
PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut tetap dipungut atau dibayar.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.