Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi: a. nama; b. alamat; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; d. Jenis usaha atau instansi/lembaga, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah digunakan untuk keperluan atau kepentingan negara; e. nama dan/atau jenis barang; f. kuantitas barang; g. Nilai Impor, dalam hal impor atau Harga Jual, dalam hal penyerahan; h. PPnBM terutang; i. nomor dan tanggal invois ( invoice }, dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; j. nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; k. kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan imper Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;dan l. identitas pengurus atau pejabat yang berwenang dari instansi yang mengajukan permohonan. (3) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa fotokopi dokumen: a. invois ( invoice }, dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; b. kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, serta jenis dan spesifikasi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, dalam hal menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; c. dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi atau surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha angkutan umum di perairan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b atau huruf d; dan d. dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha pariwisata berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata atau izin usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e. (5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak memiliki utang pajak, kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan b. telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan 2. Surat Pemberitahuan Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.