PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Kepala kantor pelayanan pajak melakukan penelitian administrasi terhadap SKB PPnBM yang telah diterbitkan melalui laman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dalam permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b.
kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal dokumen pendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tidak disampaikan atau disampaikan namun tidak lengkap, kepala kantor pelayanan pajak menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Pajak.
(3)
Wajib Pajak dapat menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak berdasarkan dokumen, data, dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.