PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
a.
menerbitkan SKB PPnBM yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan, dalam hal permohonan Wajib Pajak telah dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); atau
b.
tidak memproses permohonan, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), tidak dilengkapi dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5),
melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, segera setelah permohonan disampaikan.
(2)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.