PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pengembalian PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM, dengan ketentuan:
a.
untuk impor, PPnBM telah disetor ke kas negara pada saat dilakukannya impor dan tidak dibiayakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; atau
b.
untuk penyerahan, PPnBM telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM dan tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 12 (dua belas) bulan setelah dilakukannya impor atau penyerahan Barang Kena Pajak.
(3)
Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan dokumen berupa:
a.
fotokopi bukti kepemilikan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3);
b.
Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak penjual yang merupakan bukti pemungutan PPnBM;
c.
dalam hal pengembalian PPnBM diajukan atas impor Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM, dilengkapi dengan dokumen impor berupa pemberitahuan impor barang dan dilampiri asli bukti pembayaran berupa surat setoran pajak, surat setoran pabean, cukai dan pajak, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan impor barang tersebut dan invois (
invoice
);
d.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
e.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.