Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepala kantor pelayanan pajak melakukan penelitian, terhadap: a. kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); b. untuk impor, PPnBM telah dibayar ke kas negara pada saat dilakukannya impor; dan/atau c. untuk penyerahan, PPnBM telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dalam hal terdapat PPnBM yang seharusnya dikembalikan; atau b. menerbitkan surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM, dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak terdapat PPnBM yang seharusnya dikembalikan. (3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak surat permohonan diterima lengkap. (4) Dalam hal permohonan pengembalian PPnBM ditolak, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang permohonan tersebut disampaikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah dilakukannya impor atau penyerahan Barang Kena Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.