Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) PJT sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat rnelakukan kegiatan kepabeanan setelah rnendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean ternpat pernenuhan Kewajiban Pabean. (2) Untuk rnendapatkan persetujuan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), PJT rnengajukan perrnohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan rnelarnpirkan dokurnen berupa: a. izin penyelenggaraan pos; b. bukti persetujuan untuk dapat rnelakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; c. bukti penetapan TPS atas narna PJT atau bukti kerja sarna dengan pengusaha TPS dalarn hal PJT rnenggunakan TPS yang diusahakan untuk urnurn; d. daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pernindai, alat ukur panjang, alat ukur berat, karnera Closed Circuit Television (CCTV), dan ruang ternpat perneriksaan pabean; e. diagram alir yang rnernuat rencana sistern pergerakan barang di dalarn TPS; dan f. denah (layout) TPS terrnasuk detail pernbagian ruangan di dalarn TPS. (3) TPS sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf c harus rnerniliki tata letak dan batas yang jelas untuk rnelakukan kegiatan pernbongkaran, penirnbunan, dan perneriksaan fisik. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap: a. dokumen izin penyelenggaraan pos se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait; b. bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. bukti penetapan TPS atau bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; d. ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan e. aspek pengawasan kepabeanan, mengenai: 1. kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap pergerakan barang; dan 2. adanya pembagian ruangan di dalam TPS. (5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. (8) PJT yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyampaikan informasi mengenai nama dan identitas PPMSE kepada Kepala Kantor Pabean, dalam hal PJT: a. memiliki kontrak kerja sama dengan PPMSE; dan/atau b. melakukan pengurusan pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman PPMSE tersebut secara konsisten. (9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan contoh format se bagaimana dimaksud dalam Lampiran H uruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.