Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 96/2023

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
96 TAHUN 2023
Tahun
2023
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 21 Sep 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
75 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

Penomoran pasal di teks sumber janggal.

Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.

  1. Pasal 1 5.436 karakter
  2. Pasal 2 1.673 karakter
  3. Pasal 3 1.385 karakter
  4. Pasal 4 3.090 karakter
  5. Pasal 5 714 karakter
  6. Pasal 6 3.629 karakter
  7. Pasal 7 1.486 karakter
  8. Pasal 8 683 karakter
  9. Pasal 9 787 karakter
  10. Pasal 10 700 karakter
  11. Pasal 11 3.400 karakter
  12. Pasal 12 1.733 karakter
  13. Pasal 13 1.443 karakter
  14. Pasal 14 2.322 karakter
  15. Pasal 15 2.870 karakter
  16. Pasal 16 1.375 karakter
  17. Pasal 17 898 karakter
  18. Pasal 18 3.485 karakter
  19. Pasal 19 728 karakter
  20. Pasal 20 1.415 karakter
  21. Pasal 21 2.440 karakter
  22. Pasal 22 1.681 karakter
  23. Pasal 23 1.346 karakter
  24. Pasal 24 748 karakter
  25. Pasal 25 2.323 karakter
  26. Pasal 26 1.167 karakter
  27. Pasal 27 1.078 karakter
  28. Pasal 28 953 karakter
  29. Pasal 29 3.154 karakter
  30. Pasal 30 1.600 karakter
  31. Pasal 31 1.584 karakter
  32. Pasal 32 1.009 karakter
  33. Pasal 33 1.277 karakter
  34. Pasal 34 696 karakter
  35. Pasal 35 3.225 karakter
  36. Pasal 36 654 karakter
  37. Pasal 37 496 karakter
  38. Pasal 38 2.365 karakter
  39. Pasal 40 1.179 karakter
  40. Pasal 41 2.154 karakter
  41. Pasal 42 629 karakter
  42. Pasal 43 2.690 karakter
  43. Pasal 44 1.149 karakter
  44. Pasal 45 300 karakter
  45. Pasal 46 1.039 karakter
  46. Pasal 47 527 karakter
  47. Pasal 48 364 karakter
  48. Pasal 49 1.065 karakter
  49. Pasal 50 598 karakter
  50. Pasal 51 496 karakter
  51. Pasal 52 929 karakter
  52. Pasal 53 791 karakter
  53. Pasal 54 1.481 karakter
  54. Pasal 55 1.810 karakter
  55. Pasal 56 1.010 karakter
  56. Pasal 57 2.259 karakter
  57. Pasal 58 2.188 karakter
  58. Pasal 59 701 karakter
  59. Pasal 60 2.673 karakter
  60. Pasal 61 2.388 karakter
  61. Pasal 62 522 karakter
  62. Pasal 63 1.372 karakter
  63. Pasal 64 1.090 karakter
  64. Pasal 65 1.289 karakter
  65. Pasal 66 652 karakter
  66. Pasal 67 1.900 karakter
  67. Pasal 68 657 karakter
  68. Pasal 69 331 karakter
  69. Pasal 70 340 karakter
  70. Pasal 71 207 karakter
  71. Pasal 72 166 karakter
  72. Pasal 73 1.651 karakter
  73. Pasal 74 189 karakter
  74. Pasal 75 275 karakter
  75. Pasal 76 603 karakter

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (6)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Diubah oleh

Disebut terkait oleh sumber

Lampiran (1)

Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.