⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, untuk PPYD;
b.
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), untuk PJT; dan/atau
c.
jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), untuk PJT.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.