⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Barang Kiriman impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah dipenuhi Kewajiban Pabean untuk:
a.
diimpor untuk dipakai;
b.
diimpor sementara;
c.
diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
d.
ditimbun di tempat penimbunan berikat;
e.
diekspor kembali.
f.
dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; atau
g.
dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(2)
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
Bagtan Ketiga
Pengeluaran Barang Kiriman Yang Diimpor untuk Dipakai
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.