⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemeriksaan fisik barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(2)
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
berdasarkan hasil pemindaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
b.
uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
c.
berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.
(3)
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksnd pada ayat (1) disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
(4)
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Surat atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor disaksikan oleh Importir.
(5)
Dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak hadir atau telah dikuasakan kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos.
(6)
Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dapat meminta untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dalam rangka penelitian dokumen.
(8)
Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pada:
a.
laboratorium milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b.
laboratorium lainnya, dalam hal pemeriksaan tidak dapat dilakukan pada laboratorium milik Direk:torat Jenderal Bea dan Cukai.
(9)
Barang Kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik ulang berdasarkan permintaan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.