⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Barang Kirirnan berupa barang kena cukai yang diselesaikan dengan CN atau PIBK, dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerirna Barang per kirirnan dengan jurnlah paling banyak:
a.
sejurnlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lirna) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram ternbakau iris, atau hasil ternbakau lainnya berupa:
1.
20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
2.
5 (lirna) kapsul, apabila dalarn bentuk kapsul;
3.
30 (tiga puluh) rnililiter, apabila dalarn bentuk cair;
4.
4 (empat)
cartridge
, apabila dalarn bentuk
cartridge
; atau
5.
50 (lirna puluh) gram atau 50 (lirna puluh) rnililiter, apabila dalarn bentuk lainnya; dan/atau
b.
350 (tiga ratus lirna puluh) rnililiter rninurnan yang rnengandung etil alkohol.
(2)
Dalarn hal hasil ternbakau sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jurnlah per jenis hasil ternbakau.
(3)
Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan sistem pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor kepada Kantor Pabean penerbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
(4)
Direktur Jenderal atas narna Menteri rnenerbitkan Keputusan Menteri rnengenai penetapan irnpor Barang Kirirnan berupa barang kena cukai yang rnendapatkan pernbebasan cukai dalarn hal terdapat perubahan jenis dan/atau jumlah barang kena cukai yang rnendapat pernbebasan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.