⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean atas Barang Kiriman yang diberitahukan dengan menggunakan PIBK.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIBK dengan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).
(3)
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah mendapat persetujuan pengeluaran barang dari Pejabat Bea dan Cukai.
(4)
Dalam hal terhadap impor Barang Kiriman diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor, persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah Importir melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.